Pelayanan Tilang dan Pembayaran Denda Tilang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG
DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri hanya memutus denda Tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu). Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
PELAYANAN LOKET TILANG :
Hari SENIN s/d KAMIS : pukul 08:30 WIB s/d 15:30 WIB
(Istirahat pukul 12:00 s/d 13:00)
Hari JUM'AT : pukul 08:30 WIB s/d 15:30 WIB
(Istirahat pukul 12:00 s/d 13:30)