PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJARI YOGYAKARTA DENGAN RUPBASAN KELAS I YOGYAKARTA
Pada tanggal 10 Februari 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Gatot Guno Sembodo, S.H., M.H. menerima kunjungan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Jl. Sukonandi No.6 Kota Yogyakarta
Kunjungan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta tersebut dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta tentang Penyimpanan, Pengelolaan, Penyelamatan dan Pengamanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang efisien dan efektif, khususnya dalam penyimpanan, pengelolaan, penyelamatan, dan pengamanan benda sitaan negara